Saat pertama masuk ruang aula, tempat dimana seminar Hypnoteaching diselenggarakan, yaitu di salah satu Sekolah Tinggi Agama Islam di kawasan Jarta Timur, peserta langsung melontarkan pertanyaan-pertanyaan menggelitik, diantaranya adalah “kalo guru mempraktekkan hypnoteaching di kelas, semua siswanya akan tertidur donk? Nanti suasana di kelas jadi tidak aktif” Ada lagi pertanyaan seperti ini “Apakah guru bisa mengorek permasalahan siswa dan mengorek rahasia mereka?” Dan banyak lagi pertanyaan dan pernyataan dari peserta yang membuat saya tersenyum bahkan tertawa, ha ha ha

Persepsi dari peserta pada saat itu mungkin hal yang wajar, karena mereka selama ini tahu tentang hipnosis hanya dari acara reality show di tv, mereka mengira bila hypnoteaching sama dengan teknik hipnosis di acara tersebut.

Jadi apa donk yang dimaksud dengan hypnoteaching? Benarkah dengan menguasai teknik ini, seorang guru dapat melipatgandakan daya magnetismenya di hadapan siswanya? Pasti anda ingin tahu jawabannya kan? Semakin anda membaca artikel saya, semakin anda tertarik untuk mempelajari Hypnoteaching, sehingga anda pun ingin langsung melihat website saya: www.ridwansank.com

Guru yang attractive dan disenangi murid adalah idaman semua guru, terlebih bila berhasil membuat siswanya berprestasi dan memiliki ahlak yang baik. Anda mau ? …..lanjutkan membaca artikel ini !

Sederhananya, Hypnoteaching adalah suatu upaya dari seorang pengajar untuk memberdayakan alam bawah sadar siswanya selama proses belajar, sehingga mereka menjadi jauh lebih bersemangat, relaks, fokus dan sugestif terhadap materi yang disampaikan. Oleh karena itu diperlukan kemampuan komunikasi yang baik dari seorang guru, verbal maupun non verbal.

Guru seharusnya terus memberdayakan diriguna meningkatkan kualitas pengajaran, tidak hanya menyampaikan ilmu tapi juga membangun karakter siswa, oleh karena itu guru seharusnya mengikuti seminar Hypnoteaching. Dengan Hypnoteaching, seorang guru dapat melipatgandakan daya magnetismenya di hadapan siswa saat mengajar, karena dalam seminar ini guru diajarkan bagaimana menguasai :

1. Rahasia cara kilat mengetahui dominasi otak dan gaya belajar siswa di kelas
2. Cara menggunakan emotional words, attention focusing statement, the frozen words, magnetism
words dalam proses pengajaran
3. Rahasia building rapport, untuk menyamakan “frekuensi” antara guru dan siswa
4. Teknik dari Communicative approach
5. Rahasia aura diri guru, sehingga menjadi guru lebih powerful, communicative dan charming.

Masalah pendidikan di Indonesia, bukan hanya tugas guru saja, kita semua harus berperan aktif dalam membangun karakter dan kompetensi generasi muda Indonesia !

 

Bulan Maret 2012, DPR-RI akan melakukan pembahasan intens (terakhir) mengenai Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT). Pembahasan ini merupakan pembahasan terakhir, sebab pembahasan RUU PT sudah masuk pada masa persidangan ketiga dan harus berakhir di akhir masa persidangan ini.

Oleh sebab itu, pembahasan RUU PT ini sangat penting untuk dicermati. Setelah UU BHP di-Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam, publik menaru harapan besar pada rancangan undang-undang yang akan menjadi payung hukum baru pelaksanaan pendidikan tinggi di Indonesia.

Namun, kendati telah mengalami masa pembahasan yang panjang, substansi yang diberikan pada draft terbaru RUU PT ini masih sangat mengecewakan. Dari draft yang dihasilkan per 22 Februari 2012 silam, masih banyak pasal yang substansi dan semangatnya justru tidak jauh berbeda dari UU BHP yang sudah dibatalkan. Semangat liberalisasi pendidikan masih berada dalam substansi RUU tersebut, walau dikemas dalam redaksi kata yang berbeda.

Artinya, jika tidak ada kritik yang signifikan atas RUU Pendidikan Tinggi saat ini, bisa dipastikan episode “kelam” UU BHP akan terulang kembali. Oleh sebab itu, sebelum kritik dan penolakan tersebut disampaikan secara terbuka, substansi dari RUU PT saat ini perlu dibedah secara lebih komprehensif.

Liberalisasi Pendidikan?
Diskursus mengenai liberalisasi pendidikan tinggi sudah muncul semenjak ditandatanganinya General Agreement on Trades in Services oleh negara anggota WTO (World Trade Organization). Dalam persetujuan itu, ada 12 sektor jasa yang sepakat untuk diliberalisasi, salah satunya sektor pendidikan tinggi.

Dengan adanya liberalisasi sektor jasa tersebut –termasuk sektor pendidikan tinggi— arus globalisasi menjadi kian tak terperikan untuk ditolak. Indonesia mesti menerima proses internasionalisasi pendidikan tinggi, yang berarti membuka ruang-ruang kerjasama dengan pihak luar dalam konteks pengembangan pendidikan tinggi.

Masuknya proses globalisasi itu sendiri tak serta merta berdampak positif. Liberalisasi pendidikan tinggi juga akan bermakna transformasi pendidikan sebagai “komoditas”. Artinya, pembiayaan pendidikan tinggi juga akan dilepaskan dari sentralitas negara.

Mengapa? Karena pendidikan telah menjadi public goods –komoditas— proses pendidikan tinggi juga harus masuk pada logika “pasar”, sehingga pembiayaan pendidikan tidak lagi bertumpu pada subsidi pemerintah, tetapi pada pembiayaan yang mandiri dari universitas.
Konsekuensi dari liberalisasi pendidikan adalah lepasnya peran negara dalam membiayai pendidikan. Sebagai gantinya, perguruan tinggi akan mencari sumber pembiayaan lain untuk memastikan operasionalisasi akademik tetap berjalan.

Dengan demikian, kenaikan biaya masuk pendidikan tinggi menjadi tak terhindarkan. Selain kuliah kian mahal, kampus juga berpotensi besar melakukan komersialisasi atas fasilitas pendidikan. Ini yang kemudian terjadi dalam konsep PT BHMN maupun BHP yang telah dibatalkan.

Konsep Pendidikan Tinggi
Jika kita lacak konsep pendidikan, UU Sisdiknas No 20 tahun 2004 telah menegaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terncana untuk mewujdkan suasana belajar dan pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Artinya, dari definisi tersebut, pendidikan bukan semata-mata usaha seorang warga negara untuk memastikan dirinya –secara individual— dapat memenuhi kualitas hidup yang lebih baik, melainkan juga ada dimensi etik dan transformasi sosial di dalamnya.

Dimensi etik itu diwujudkan ke dalam pendidikan karakter dan kepribadian, sementara transformasi sosial diwujudkan dalam pengabdian kepada masyarakat. Hal ini telah ditegaskan dalam cita-cita UGM yang termaktub dalam Statuta 1950, yang merupakan dokumen filosofis pertama bagi pendidikan tinggi negeri di Indonesia.

Cita-Cita UGM, sebagai contoh, memiliki tiga dimensi besar: pertama, membentuk manusia susila yang cakap dan punya tanggung jawab mengembangkan kesejahteraan masyarakat; kedua, memajukan pengetahuan; dan ketiga, menyelenggarakan usaha memelihara kebudayaan dan kemasyarakatan.

Artinya, nilai-nilai etika dan transformasi sosial tersebut akan berlawanan dengan semangat liberalisasi pendidikan yang dibawa oleh GATS. Dengan demikian, usaha-usaha memasukkan unsur liberalisasi pendidikan tinggi dalam RUU yang akan disahkan harus dilawan agar tidak berdampak sistemik terhadap konsep pendidikan tinggi.

Liberalisasi dalam RUU PT
Dalam Rancangan UU Pendidikan Tinggi kali ini, jeratan liberalisasi pendidikan ternyata masih menghimpit. Beberapa klausul yang ditawarkan oleh perumus masih saja memuat beberapa hal yang bertendensi pada liberalisasi sektor pendidikan.

Sebagai contoh, di pasal 77, pemerintah melakukan pemilahan perguruan tinggi menjadi tiga jenis: (1) otonom; (2) semi-otonom; (3) otonom terbatas. Konsep otonomisasi perguruan tinggi masih menjadi hal yang problematis karena memuat “liberalisasi” dalam pembiayaan.
Di pasal 80, PTN yang berstatus otonom menerima mandat pelaksanaan pendidikan tinggi dengan wewenang mengelola dana secara mandiri (ayat 2 huruf f), serta mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi (ayat 2 huruf h).

Dalam hal pemenuhan hak mahasiswa (pasal 90), pemerintah memiliki opsi yang cukup aneh, yaitu memberikan dan/atau mengusahakan pinjaman dana kepada mahasiswa (ayat 2 huruf c). Pinjaman dana kepada mahasiswa ini diberikan tanpa bunga atau dengan bunga (ayat 3) dan dilunasi selepas lulus kuliah atau mendapatkan pekerjaan.

Jelas, klausul ini melegitimasi kapitalisme pendidikan yang melihat pendidikan bukan sebagai tanggung jawab negara, tetapi dalam kerangka profit. Dalam bahasa lain, UU ini mengajarkan warga negara untuk berutang. Padahal, dalam pasal 31 UUD 1945 ayat (2), pendidikan adalah hak rakyat.

Secara sosiologis, kita bisa memotret pola relasi pembiayaan seperti ini sebagai upaya mendidik warga negara untuk berutang. Artinya, alih-alih menyiapkan subjek pendidikan agar piawai melakukan transformasi sosial bagi masyarakatnya (sebagaimana dikehendaki UU Sisdiknas dan cita-cita perguruan tinggi), pemerintah justru membuat warga negara “berpikir keras” melunasi utangnya kepada warga negara.

Hal ini tentu tidak sesuai dengan cita-cita mulia pendidikan, apalagi dalam konteks semangat kerakyatan yang diharapkan tampil dalam perguruan tinggi. Bagi BEM KM UGM yang mengemban semangat kampus kerakyatan, RUU PT menjadi “wajib” untuk ditolak.
Korporatisme Menteri?

Hal lain yang perlu dikritisi dari RUU Pendidikan Tinggi adalah kewenangan menteri yang terlalu besar. Hampir seluruh BAB di RUU PT diakhiri dengan “ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri”, termasuk mengenai mahasiswa, pelaksanaan tridharma, dan lain-lain.

Ada 3 pasal yang mengatur spesifik mengenai mahasiswa, yaitu pasal 14 tentang posisi mahasiswa sebagai sivitas akademika, pasal 15 tentang kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler, serta pasal 91 tentang organisasi kemahasiswaan.

Pasal 15 menyebutkan bahwa kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan (penjelas, ayat 2), sementara peraturan mengenai kegiatan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri. Sementara itu, organisasi kemahasiswaan diatur lebih lanjut dalam AD/ART Organisasi (pasal 91 ayat 6).

Tiga pasal di sini tumpang tindih satu sama lain. Mana yang bisa dijadikan acuan, Peraturan Menteri yang baru atau AD/ART Ormawa? Jika yang diacu adalah peraturan menteri, bagaimana cara melakukan penyeragaman di semua organisasi kemahasiswaan di Indonesia? Artinya, klausul mengenai peraturan menteri di Pasal 15 akan memberi kerumitan sendiri dalam pelaksanaannya.

Kritik utama dari RUU PT adalah kewenangan menteri yang terlalu besar. Semua urusan, termasuk dalam hal kemahasiswaan, diserahkan kepada menteri. Adanya peraturan menteri yang mengatur posisi mahasiswa bisa menjadi bentuk “korporatisme” negara atas posisi kemahasiswaan.

Adanya peraturan menteri mengenai mahasiswa bisa dibaca sebagai bentuk “korporatisme baru” atas aktivitas mahasiswa. Ini mengingatkan kita pada bentuk “korporatisme lama” dalam bentuk NKK/BKK. Korporatisme berpotensi melahirkan represi negara atas warganya, yang mana akan sangat bertentangan dengan kebebasan sipil dan politik mahasiswa.

Seluruh elemen kemahasiswaan, tak terkecuali BEM, Pers Mahasiswa, UKM, maupun gerakan mahasiswa ekstrakampus harus mewaspadai hal ini. Jika RUU PT lolos di parlemen, dampaknya akan fatal bagi aktivitas kemahasiswaan Indonesia.

Perihal Internasionalisasi
Bab berikutnya yang cukup bermasalah adalah internasionalisasi pendidikan tinggi yang diatur dalam dua pasal: Pasal 58 dan 59. Pasal 58 mengatur tentang internasionalisasi yang berisi peningkatan peranan pendidikan tinggi Indonesia di kancah internasional, sementara pasal 59 mengatur kerjasama internasional.

Di pasal 58 ayat (2), internasionalisasi dilakukan dengan integrasi dimensi internasional dan lintas budaya dalam kegiatan akademik. Kebijakan nasional mengenai internasionalisasi akan diatur dalam peraturan menteri (ayat 4). Sementara itu, arahan kebijakan nasional tersebut akan setidaknya memuat beberapa hal, antara lain pembentukan komunitas ilmiah, pemberian wawasan internasional, dan pemajuan nilai-nilai budaya bangsa (ayat 6).

Adapun pasal 59 menjelaskan bahwa kerjasama internasional dalam bidang pendidikan dilakukan melalui pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, pengembangan pendidikan tinggi, dan bidang lain yang menjadi kepentingan nasional (ayat 3). Kerjasama tersebut dapat mencakup kegiatan pendidikan bergelar atau non-gelar (ayat 4), dan dilakukan bersama-sama perwakilan Indonesia di luar dan dalam negeri.

Perspektif mengenai kerjasama internasional bisa dilihat secara positif sebagai pengembangan mutu pendidikan dalam negeri. Mobilitas mahasiswa Indonesia ke luar negeri menjadi lebih mudah, seperti dalam hal beasiswa atau pembiayaan riset.

Akan tetapi, ada satu hal yang perlu dikritisi: internasionalisasi harus dibaca sebagai alat untuk encountering globalization. Perspektif mengenai globalisasi harus diulas. Dalam perspektif transformasionalis, internasionalisasi harus dibaca sebagai alat untuk menghadapi globalisasi dengan memajukan budaya lokal dan nasional.

Sementara itu, dalam perspektif hiperglobalis, internasionalisasi justru dimaknai sebagai upaya memproteksi budaya lokal dan nasional agar tahan menghadapi gempuran budaya asing. Perspektif ini mengimplikasikan adanya kebijakan pendidikan yang menitikberatkan pada pemeliharaan budaya lokal dan nasional untuk menghadapi globalisasi.

Artinya, dalam melihat kebijakan internasionalisasi sebagaimana diatur dalam pasal 58 dan 59 ini, perlu ada tools yang jelas ke arah mana RUU ini akan bergulir. Sayangnya, internasionalisasi hingga saat ini belum dibaca sebagai alat dalam meng-encounter globalization.

Jika dilihat lagi secara lebih seksama, ada satu pasal lagi yang sangat gamblang menjelaskan posisi internasionalisasi dalam RUU PT ini: pasal 114. Di pasal ini, perguruan tinggi negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan di Indonesia (ayat 1). Prosesnya dilakukan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi Indonsia dan mengangkat dosen serta tenaga kependidikan dari warga negara Indonesia (ayat 2),

Pasal ini terkesan “menipu” sebab berada terpisah dari pasal lain mengenai internasionalisasi. Padahal, justru substansi dari internasionalisasi terdapat pada pasal ini. Dengan “boleh”-nya perguruan tinggi negara lain masuk ke Indonesia tanpa ada “filter kultural”, internasionalisasi menjadi unsteerable juggernaut travelling through space –seperti kata Anthony Giddens. Pendidikan akan menjadi tak terkontrol –dari segi etik dan budaya.

Kerjasama internasional menjadi tidak bermasalah jika ada “filter budaya” berupa pengarusutamaan nilai-nilai kejindonesiaan. Namun, jika perguruan tinggi asing bisa dengan mudah masuk ke Indonesia, mekanisme untuk menyaring transfer budaya asing ke Indonesia menjadi lemah. Sehingga, klausul pasal 114 menjadi patut untuk ditolak dalam konteks kebudayaan Indonesia.

Justru, konstruksi UU mengamini globalisasi secara utuh tanpa cara pandang yang jelas. Hal ini terlihat dari tidak jelasnya upaya memproteksi budaya bangsa dalam pendidikan tinggi. Hal ini sebenarnya merupakan satu kesatuan besar dalam ranah diskursus liberalisasi pendidikan tinggi, GATS, dan upaya menjadikan pendidikan sebagai komoditas.

Tolak Draft RUU PT versi DPR!
Dari pembacaan beberapa pasal krusial di atas, BEM KM UGM dengan ini menyatakan sikap untuk menolak draft RUU Pendidikan Tinggi yang akan disahkan oleh DPR-RI per 22 Februari 2012. Draft RUU Pendidikan Tinggi ini masih sangat bernuansa liberalisasi pendidikan, dan oleh sebab itu harus direvisi segera.

Untuk menindaklanjuti sikap tersebut, BEM KM UGM memberikan dua rekomendasi langkah bagi Komisi X DPR-RI.Pertama, segera melakukan perubahan atas beberapa pasal yang bermasalah di draft RUU Pendidikan Tinggi, yaitu Pasal 15 ayat (2) dan (3), Pasal 58 ayat (2) dan (4), pasal 59 ayat (3). Pasal 77 ayat(1), (2), (3), (4), (5), dan (6), Pasal 80 ayat (1) dan (2), Pasal 90 ayat (2) huruf c, ayat (3), (4), (5), dan (6), Pasal 91 ayat (1) dan (2),Pasal 107 ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6), Pasal 111 ayat (1) huruf c dan ayat (2), Pasal 114 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5). Perubahan tersebut bisa dilakukan dengan penghapusan atau penggantian substansi dengan mengedepankan semangat pendidikan untuk rakyat dan hak rakyat atas pendidikan tinggi.

Kedua, melakukan penundaan pembahasan RUU Pendidikan Tinggi agar kajian dan masukan masyarakat bisa diterima secara lebih serius. Penundaan ini penting untuk dilakukan agar pengesahan tidak dilakukan secara tergesa-gesa oleh DPR selaku pemangku kepentingan rakyat.

RUU Pendidikan Tinggi adalah payung hukum paling penting guna mewujudkan masa depan yang lebih baik. Perancangan UU secara sembrono hanya akan menghasilkan generasi masa depan yang liberal, tanpa etika dan nilai-nilai Pancasila.

Universitas Gadjah Mada mengemban peran sejarah sebagai kampus kerakyatan. Untuk itu, BEM KM UGM sebagai generasi muda Universitas Gadjah Mada akan tetap setia mempertahankan nilai-nilai kerakyatan sebagaimana termaktub dalam Statuta UGM 1950 yang telah secara gamblang menjelaskan cita-cita filosofis pendidikan tinggi.

Oleh sebab itu, BEM KM UGM menyerukan kepada segenap elemen mahasiswa: Tolak Unsur Liberalisasi Pendidikan dalam RUU Pendidikan Tinggi. Maka, mari bersama-sama mengkritisi Draft RUU PT yang diberikan oleh Komisi X DPR-RI.

Siap UN 2012

Posted: Maret 21, 2012 in DIKSTRAT

UJian Nasioanal atau yang biasa disingkat UN, pada dasarnya kita ketahui merupakan agenda wajib bagi siswa SD,SMP dan SMA. Pada dasarnya UN ini ditujukan sebagai standarisai dan juga sebagai evaluasi penigkatan mutu pendidikan. Disamping itu, UN juga ditujukan agar adanya pemerataan antara daerah, untuk menghindari diskiriminasi dalam hal kualitas pendidikan pelajar.
Dan untuk tahun ini, Setidaknya ada sedikit UJian Nasioanal atau yang biasa disingkat UN, pada dasarnya kita ketahui merupakan agenda wajib bagi siswa SD,SMP dan SMA. Pada dasarnya UN ini ditujukan sebagai standarisai dan juga sebagai evaluasi penigkatan mutu pendidikan. Disamping itu, UN juga ditujukan agar adanya pemerataan antara daerah, untuk menghindari diskiriminasi dalam hal kualitas pendidikan pelajar.
Dan untuk tahun ini, Setidaknya ada sedikit Mengalami perubahan dalam system pelaksanaan, khususnya untuk tingkat SMA/Sederajat ,bagi siswa yang telah dinyatakan lulus, secara otomatis telah bisa melanjutkan ke PTN tanpa Melalui SNMPTN sebagai syarat masuk PTN. Hal ini dikarenakan mereka telah dinyatakan lulus pada UN,,Pro– Kontra pun terjadi Di beberapa pihak baik pihak pemereintah sendiri,maupun dari pihak PTN. Sedangkan dalam hal pelaksanaan UN itu sendiri, akan ada beberapa perubahan baik dari Paket soal maupun mata pelajaran yang kan di ujikan kepada siswa, untuk tahun 2012 ini, mata pelajaran Agama, akan dimasukan dalam ujian dan untuk paket soal sendiri
Jika tahun sebelumnya paket soal hanya ada 2 tahun ini akan bertambah 1 menjadi 5. dan content dari soal tersebut pada dasarnya sama namun perbedaannya bisa didapatkan di penomoran soal, hal ini di ungkapkan,
Mengalami perubahan dalam system pelaksanaan, khususnya untuk tingkat SMA/Sederajat ,bagi siswa yang telah dinyatakan lulus, secara otomatis telah bisa melanjutkan ke PTN tanpa Melalui SNMPTN sebagai syarat masuk PTN. Hal ini dikarenakan mereka telah dinyatakan lulus pada UN,,Pro– Kontra pun terjadi Di beberapa pihak baik pihak pemereintah sendiri,maupun dari pihak PTN. Sedangkan dalam hal pelaksanaan UN itu sendiri, akan ada beberapa perubahan baik dari Paket soal maupun mata pelajaran yang kan di ujikan kepada siswa, untuk tahun 2012 ini, mata pelajaran Agama, akan dimasukan dalam ujian dan untuk paket soal sendiri
Jika tahun sebelumnya paket soal hanya ada 2 tahun ini akan bertambah 1 menjadi 5. dan content dari soal tersebut pada dasarnya sama namun perbedaannya bisa didapatkan di penomoran soal, hal ini di ungkapkan,

untuk menghindari kecurangan dari siswa dalam proses pengerjaan soal. Seperti yang kita ketahui sstem pelaksanaan UN ini bersifat otonomi daerah dimana, wilayah provinsi dipercayakan sebagai pelaksanaan dan dari Dinas Pendidikan dibebankan pada. engawasan UN tersebut. Dan dalam hal ini Unmul dipercaya sebagai PTN ynag berhak melaksanakan tugas tersebut, mulai dari proses sosialisasi sampai pada pelaksanaan dibebankan kepada Unmul. Seperti yang kita ketahui pula, hampir tiap tahun selalu ada saja masalah-masalah baik internal tim pelaksana, maupun dari pihak siswa sendiri. Contoh kecilnya kebocoran soal, sekolah yang membantu hingga pengawas UN yang kurang professional yang mengakibatkan siswa melakuakn hal-hal curang,ldan untuk menghindari hal tersebut terjadi sosialisasipun menjadi salah satu cara untuk menghindari hal tersebut. Selain itu jika ada didapati kecurangan, dari pihak pemerintah siap memberikan sanksi tegas, baik.
Bagi siswa, guru bahkan sekolah. Dan dalam pelaksanaan UN ini, salah satu kebijakan yang diberikan bagi siswa yang tidak dapat mengikuti ujian pada saat pelaksanaan dapat mengikuti seminggu, setelah Hari pelaksanaan,. Seperti halnya pemerintah ,masyarkat juga mengahrapkan agar ujian kali ini bisa berjalan lancer. dan juga dapat menjadi cara untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan juga bisa membuktikan kemajuan pendidikan Indonesia di mata dunia.

Pelantikan PD Baru

Posted: Februari 19, 2012 in Umum

Rektor Lantik Dekan dan Pembantu Dekan di Gedung Baru Rektorat
16 Februari 2012 14:46:32

Kamis (16/02), Rektor Unmul Prof. Dr. H. Zamruddin Hasid, SE., SU melantik secara resmi Dekan Fakultas Teknik, Dekan Fakultas Ekonomi serta PD I, II, III dan IV Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mulawarman untuk masa jabatan 2012-2016 di Ruang Serba Guna lantai 4 Rektorat Unmul.

Kegiatan yang diawali dengan pembacaan ayat suci Al-qur’an ini, dilanjutkan dengan pembacaaan surat keputusan dan pengambilan sumpah oleh Rektor, penandatanganan berita acara sumpah jabatan oleh Dekan dan Pembantu Dekan, serta penandatanganan berita acara serah terima jabatan kepada 6 orang pejabat baru di lingkungan Universitas Mulawarman.

Dalam sambutannya Rektor mengatakan bahwa pergantian jabatan sudah menjadi hukum alam, ada waktunya datang dan ada waktunya pergi dalam artian perjalanan jabatan (karir), berbeda dengan perjalanan hidup, kalau sudah pergi pasti tidak akan kembali lagi. Tak lupa, Rektor mengucapkan terima kasih atas pengabdian pejabat lama yang telah menorehkan kontribusi yang baik untuk kemajuan perkembangan Universitas yang akan memasuki usia ke 50 pada tahun ini.

“Untuk staf yang baru dilantik,semoga dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Bekerjalah sesuai aturan. Mudah-mudahan akan menambah kebaikan pada Unmul secara keseluruhan,” jelasnya.

Berikut adalah nama-nama Pejabat yang dilantik serta Pejabat yang telah menyerahkan Jabatan:
Ir. H. Dharma Widada, MT sebagai Dekan Fakultas Teknik.
Dr. Hj. Anis Rachma Utary, M.Si., Ak sebagai Dekan Fakultas Ekonomi
Dra. Tri Wahyuningsih, M.Si sebagai Pembantu Dekan I Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Drs. H. Moh. Bahzar, M.Si sebagai Pembantu Dekan II Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Drs. H. Masrur, M.Hum sebagai Pembantu Dekan III Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Drs. M. Rifai Ilyas, M.Kes sebagai Pembantu Dekan IV Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Pejabat yang menyerahkan Jabatan:
Drs. H. Mochammad Hasby Fachry kepada Dra. Tri Wahyuningsih, M.Si
Drs. M. Anwar Balfas, M.Pd kepada Drs. H. Moh. Bahzar, M.Si
Drs. M. Rifai Ilyas, M.Kes kepada Drs. H. Masrur, M.Hum
Drs. Sunarno, M.Pd kepada Drs. M. Rifai Ilyas, M.Kes

Turut hadir dalam acara ini, para Pembantu Rektor, para Dekan, Direktur, Ketua Lembaga dan Kepala Biro, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Unmul serta staf administrasi. (hms/frn)

Sejarah HARI IBU

Posted: Desember 21, 2011 in Keperempuannan

Sejarah Singkat Hari Ibu Gema Sumpah Pemuda dan aluna lagu Indonesia Raya yang pada tanggal 28 Oktober 1928 digelorakan dalam Kongres Pemuda Indonesia, menggugah semangat para pimpinan perkumpulan kaum perempuan untuk mempersatukan diri dalam satu kesatuan wadah mandiri. Pada saat itu sebagian besar perkumpulan masih merupakan bagian dari organisasi pemuda pejuang pergerakan bangsa. Selanjutnya atas prakarsa para perempuan pejuan pergerakan kemerdekaan pada tanggal 22-25 Desember 1928 diselenggarakan Kongres Perempuan Indonesia yang pertama kali di Yogyakarta. Salah satu keputusannya adalah dibentuknya satu organisasi federasi yang madniri dengan nama ”Perikatan Perkoempoelan Perempuan Indonesia” (PPPI). Melalui PPII tersebut terjalinlah kesatuan semangat jang kaum perempuan untuk secara bersama-sama kaum lelaki berjuang meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka dan berjuang bersama-sama kaum perempuan untuk meningkatkan harkat dan martabat perempuan Indonesia menjadi perempuan yang maju. Pada tahun 1929 PPPI berganti nama menjadi ”Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia” (PPII). Pada tahun 1935 diadakan Kongres Perempuan Indonesia II di Jakarta. Kongres tersebut disamping berhasil membentuk Badan Kongres Perempuan Indonesia juga menetapkan fungsi utama Perempuan Indonesia sebagai IBU BANGSA yang berkewajiban menumbuhkan dan mendidik generasi baru yang lebih menyadari dan lebih tebal rasa kebangsaannya. Pada saat Kongres Perempuan Indonesia III yang diadakan di Bandung pada tahun 1938 ditetapkan bahwa tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 19599 tentang Hari-hari Nasional yang bukan Hari Libur tertanggal 16 Desember 1959 mengukuhkan tanggal 22 Desember adalah Hari Ibu yang merupakan Hari Nasional dan bukan hari libur. Pada tahun 1946 Badan Kongres Perempuan Indonesia berubah menjadi Kongres Wanita Indonesia yang disingkat KOWANI yang terus berkiprah sesuai aspirasi dan tuntutan zaman. Peristiwa besar yang terjadi pada tanggal 22 Desember tersbeut kemudian dijadikan tonggak sejarah bagi Kesatuan Pergerakan Perempuan Indonesia. Hari Ibu oleh bangsa Indonesiadiperingati tidak hanya untuk menghargai jasa-jasa perempuan sebagai seorang ibu, tetapi juga perempuan secara menyeluruh baik sebagai ibu dan istri maupun warga negara, warga masyarakat dan sebagai abdi Tuhan Yang Maha Esa, serta sebagai pejuang dalam merebut, menegakkan dan mengisi kemerdekaan dalam pembangunan nasional. Peringatan Hari Ibu dimaksudkan untuk senantiasa mengingatkan seluruh rakyat Indonesia terutama generasi muda akan makna Hari Ibu sebagai ”hari kebangkitan serta persatuan dan kesatuan perjuangan kaum perempuan yang tidak terpisahkan dari kebnagkitan perjuangan bangsa”. Untuk itu perlu diwarisi api semangat juang guna senantiasa mempertebal tekad untuk melanjutkan perjuangan nasional menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Semangat perjuangan kaum perempuan Indonesia tersebut yang tercermin dalam lambang Hari Ibu berupa setangkai bunga melati dengan kuntumnya yang menggambarkan:

1. Kasih sayang kondrati antara ibu dan anak

2. Kekuatan, kesucian antara ibu dan pengorbanan anak

3. Kesadaran wanita untuk menggalang kesatuan dan persatuan, keikhlasan bakti dalam pembangunan bangsa dan negara.

Adapun semboyan pada lambang Hari Ibu ”Merdeka Melaksanakan Dharma” mengandung makna bahwa tercapainya persamaan kedudukan, hak, kewajiban dan kesempatan antara kaum permepuan dan kaum laki-laki merupakan kemitrasejajaran yang perlu diwujudkan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara demi keutuhan, kemajuan dan kedamaian bagi bangsa Indonesia. Pada Kongres di Bandung tahun 1952 diusulkan dibuat sebuah monumen, setahun berikutnya diletakkan batu pertama oleh Ibu Sukanto (ketua Kongres I) untuk pembangunan Balai Srikandi dan diresmikan oleh menteri Maria Ulfah tahun 1956. Akhirnya pada tahun 1983 Presiden Soeharto meresmikan keseluruhan kompleks monumen menjadi Mandala Bhakti Wanitatama di Jl. Laksda Adisucipto, Yogyakarta. Komplek Mandala Bhakti Wanitatama Yogyakarta

Dosen Unmul Tak Produktif

Posted: Oktober 22, 2011 in Umum

AMARINDA – Sejauh ini, Universitas Mulawarman (Numul) yang telah dikucuri dana APBD Kaltim sampai Rp 1 triliun belum memberikan hasil membanggakan yang berguna bagi pembangunan. Di bidang penelitian, tak sampai 10 persen dari dosen-dosen di Unmul yang aktif meneliti dan menulis jurnal-jurnal nasional dan internasional.

Ketua Lembaga Penelitian (Lemlit) Unmul Makrina Tindangen mengatakan, dibanding jumlah dosen yang mencapai 928 orang, yang sudah menghasilkan penelitian-penelitian masih sangat rendah. “Saya tidak mengatakan tidak produktif, karena yang saya sebut itu (kurang dari 10 persen, Red.) itu hanya yang tercatat di Lemlit. Ada juga dosen yang melakukan penelitian di luar itu,” jelasnya.

Padahal, dalam presentasi Master Plan Unmul beberapa hari lalu, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengharapkan apa yang dilakukan pemprov didukung oleh kajian-kajian akademis. “Misalnya kalau ingin tahu berapa kandungan SDA (sumber daya alam, Red) di Kaltim, tentu perlu kajian. Atau rencana membuka lahan 1.000 hektare untuk perkebunan karet, bukan lagi sawit. Semua itu perlu kajian,” terang Makrina.

Dia menambahkan, salah satu program Lemlit adalah menyinergikan tema-tema penelitian dengan program pembangunan yang direncanakan pemprov Kaltim. “Kami akan membuat roadmap-nya,” katanya.

Makrina menjelaskan, ada dua pendanaan di Lemlit, yakni dari pemprov dan dari pusat (Dikti). “Yang dari pusat tentu dikompetisikan,” ujarnya. Nah, animo mengumpulkan proposal (penelitian) itu masih kurang. Orangnya yang dapat ya itu-itu saja,” ujar Makrina.

Lemlit akan memfasilitasi pelatihan-pelatihan bagi para dosen untuk misalnya membuat proposal penelitian ataupun metodologinya. “Kami juga berencana membantu peneliti pemula dengan dana kecil untuk menambah pengalaman mereka. Salah satu syarat mendapatkan dana pusat adalah sudah pernah melakukan penelitian di daerah,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu dosen di Unmul yang aktif melakukan penelitian, Idris Mandang, menyebut kemampuan para dosen yang menyebabkan minimnya hasil penelitian di Unmul. “Sebenarnya dana untuk riset itu banyak, misalnya dari Dikti. Tapi yang dapat itu-itu terus orangnya. Mungkin karena kapabilitas yang kurang di Unmul,” kritiknya.

Kucuran dana dari Dikti, menurut doktor bidang coastal engineering lulusan Universitas Kyushu Jepangini, tidak hanya menuntut laporan, tapi jurnal-jurnal nasional dan internasional. Di situlah beratnya. Sebelumnya, untuk mendapatkan dana tersebut, para dosen harus bersaing dengan dosen-dosen lain di seluruh Indonesia.

“Kalau dana dari pemprov, tingkat persaingannya tidak ada. Selama ini seperti penunjukkan saja. Tiba-tiba sudah ada nama penelitinya,” ujar Idris yang sudah 5 kali mendapat dana dari Dikti untuk penelitiannya. Ironisnya, dia dan dosen-dosen lain yang rajin membuat jurnal internasional justru tidak pernah dapat dana dari pemprov.

Idris mengatakan, proyek-proyek penelitian yang dananya dari pemprov tidak diumumkan secara terbuka. “Siapa yang dekat “api” itu yang dapat,” kelakarnya.

Seperti diketahui, tahun ini Unmul dapat kucuran dana Rp 100 miliar dari APBD Kaltim. Sebagian besar, yakni 84 persen untuk pembangunan fisik, 10 persen untuk belanja modal, sisanya 6 persen untuk penelitian dan pengabdian.

TAK SEBANDING

Dari data yang dihimpun harian ini, dalam kurun waktu 2 tahun, hanya 37 penelitian dihasilkan Unmul. Tahun 2009 sebanyak 11 penelitian, tahun 2011 meningkat jadi 26 penelitian. Jumlah itu tentu sangat sedikit dibanding jumlah dosen bergelar doktor di Unmul yang berjumlah 131 orang. Dari jumlah itu, 53 di antaranya berpredikat guru besar.

Tridarma perguruan tinggi mencakup pendidikan (pengajaran), penelitian, pengabdian masyarakat. Namun, kata Idris, poin kedua biasanya paling sering dilupakan para dosen.

Sebelumnya, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishakmengatakan,alokasi APBD Kaltim untuk Unmul selama beberapa tahun mencapai angka Rp 1 triliun. Menurut Faroek, bantuan itu diberikan karena keinginan pemprov menjadikan Unmul sebagai world class university. “Sebelum menjadi BLU (badan layanan umum, Red), jumlah hibah memang di atas Rp 200 miliar setiap tahunnya. Tetapi setelah BLU, jumlahnya dikurangi,” terang Gubernur.

Ketika bertemu Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh beberapa waktu lalu, hal tersebut sempat disampaikan Gubernur. “Menteri saja kaget karena di Indonesia, Kaltim adalah yang paling besar memberi perhatian bagi universitasnya. Menteri lalu bilang, untuk pembangunan gedung adalah tanggung jawab APBN. Itu alasan selain karena BLU, bantuan bagi Unmul dikurangi,” terangnya.

Setiap orang mendambakan masa depan yang lebih baik ; kesuksesan dalam karir,

rumah tangga dan hubungan sosial, namun seringkali kita terbentur oleh berbagai

kendala. Dan kendala terbesar justru ada pada diri kita sendiri.

Melalui karyanya, Joel Osteen menantang kita untuk keluar dari pola pikir yang

sempit dan mulai berpikir dengan paradigma yang baru.

 

Ada 7 langkah agar kita mencapai potensi hidup yang maksimal :

 

* Langkah pertama adalah perluas wawasan. Anda harus memandang kehidupan ini

dengan mata iman, pandanglah dirimu sedang melesat ke level yang lebih tinggi.

Anda harus memiliki gambaran mental yang jelas tentang apa yang akan Anda raih.

Gambaran ini harus menjadi bagian dari dirimu, didalam benakmu, dalam percakapanmu,

meresap ke pikiran alam bawah sadarmu, dalam perbuatanmu dan dalam setiap

aspek kehidupanmu.

 

* Langkah ke dua adalah mengembangkan gambar diri yang sehat. Itu artinya Anda harus

melandasi gambar dirimu diatas apa yang Tuhan katakan tentang Anda.

Keberhasilanmu meraih tujuan sangat tergantung pada bagaimana Anda memandang

dirimu sendiri dan apa yang Anda rasakan tentang dirimu. Sebab hal itu akan menentukan

tingkat kepercayaan diri Anda dalam bertindak. Fakta menyatakan bahwa Anda tidak akan

pernah melesat lebih tinggi dari apa yang Anda bayangkan mengenai dirimu sendiri

 

* Langkah ke tiga adalah temukan kekuatan dibalik pikiran dan perkataanmu.

Target utama serangan musuh adalah pikiranmu. Ia tahu sekiranya ia

berhasil mengendalikan dan memanipulasi apa yang Anda pikirkan, maka ia

akan berhasil mengendalikan dan memanipulasi seluruh kehidupanmu.

Pikiran menentukan prilaku, sikap dan gambar diri. Pikiran menentukan tujuan.

Alkitab memperingatkan kita untuk senantiasa menjaga pikiran.

 

* Langkah ke empat adalah lepaskan masa lalu, biarkanlah ia pergi…

Anda mungkin saja telah kehilangan segala yang tidak seorangpun patut mengalaminya

dalam hidup ini. Jika Anda ingin hidup berkemenangan , Anda tidak boleh memakai

trauma masa lalu sebagai dalih untuk membuat pilihan-pilihan yang buruk saat ini.

Anda harus berani tidak menjadikan masa lalu sebagai alasan atas sikap burukmu

selama ini, atau membenarkan tindakanmu untuk tidak mengampuni seseorang.

 

* Langkah ke lima adalah temukan kekuatan di dalam keadaan yang paling buruk sekalipun

Kita harus bersikap :” Saya boleh saja terjatuh beberapa kali dalam hidup ini, tetapi

tetapi saya tidak akan terus tinggal dibawah sana.” Kita semua menghadapi

tantangan dalam hidup ini . KIta semua pasti mengalami hal-hal yang datang

menyerang kita. Kita boleh saja dijatuhkan dari luar, tetapi kunci untuk hidup

berkemenangan adalah belajar bagaimana untuk bangkit lagi dari dalam.

 

 

* Langkah ke enam adalah memberi dengan sukacita. Salah satu tantangan terbesar

yang kita hadapi adalah godaan untuk hidup mementingkan diri sendiri.

Sebab kita tahu bahwa Tuhan memang menginginkan yang terbaik buat kita,

Ia ingin kita makmur, menikmati kemurahanNya dan banyak lagi yang Ia sediakan buat kita,

namun kadang kita lupa dan terjebak dalam prilaku mementingkan diri sendiri.

Sesungguhnya kita akan mengalami lebih banyak sukacita dari yang pernah dibayangkan

apabila kita mau berbagi hidup dengan orang lain.

 

* Langkah ke tujuh adalah memilih untuk berbahagia hari ini. Anda tidak harus menunggu

sampai semua persoalanmu terselesaikan. Anda tidak harus menunda kebahagiaan

sampai Anda mencapai semua sasaranmu. Tuhan ingin Anda berbahagia apapun kondisimu,

sekarang juga !

 

 

( Dikutip dari : Mencapai potensi hidup yang maksimal by Joel Osteen)

 

 

Posted by Felice Sadira at 6:24 AM 16 comments

 

 

 

17 Hal yang harus diingat

 

1. Jika sudah terjadi masalah, tdk harus dihindari (bingung), tapi HARUS DIHADAPI dengan tenang (dipikirkan jalan keluarnya) dan pasti selesai/ ada jalan keluarnya.

 

2. Menghadapi semua hal, tdk boleh berpikir negatif, seperti: “saya pasti tdk mampu”, “saya tdk bisa”, dan seterusnya. Tapi selalu berpikir positif, seperti: “saya bisa, pasti ada jalan keluarnya” dan lain lain.

3. Sudah dan senang semuanya tergantung pikiran saja!! ( Pikiran adalah pelopor!!). Jadi jaga pikiran kita baik – baik. Jangan pikir yang jelek/negatif. Selalu berpikir yang positif (baik).

4. Segala kesulitan/kesusahan akan berakhir. sebesar apapun masalahnya akan selesai juga dengan berjalannya waktu. Seperti pepatah mengatakan : TIDAK ADA PESTA YANG TIDAK BERAKHIR.

5. Orang yg sukses 85% ditentukan dari sikap/prilaku, 15% baru ditentukan ketrampilan. Jadi sikap kita dalam hidup ini sangat penting.

6. Segala sesuatu berubah (anicca). Kita tdk perlu susah. Misalnya : sekarang susahnya, selanjutnya pasti   berubah menjadi senang. sekarang ada orang yang tdk senang pada kita, suatu saat nanti akan baik juga.

7. Hukum karma, berarti berbuat baik akan mendapat hasil baik dan sebaliknya, seperti tanam padi, pasti panen padi. Ingat!! Usahakan setiap saat selalu berbuat (tanam) kebaikan agar mendapatkan (panen) kebaikan. Jgn melakukan kejahatan. Dan jgn berharap mendapat balasan dari perbuatan baik kita!!!

8. Kesehatan asalah paling nomor satu (berhaga). Jaga kesehatan kita dengan olahraga, istirahat yang cukup dan jangan makan sembarangan.

9. Hidup ini penuh dengan masalah/persoalan/penderitaan. Jadi kita sdh tahu TIDAK MUNGKIN SELALU LANCAR/TENANG. Siapkan mental, tabah, sabar dan tenaga untuk menghadapinya. itulah kenyataan hidup yang harus dihadapi oleh setiap manusia.

10. Masa depan seseorang sangat tergantung pada sikap dan buku buku yang dibaca. Jadi membaca sangat penting dan menentukan masa depan seseorang.

11. Jangan membicarakan kejelekan orang lain, karena kita akan dinilai jelekoleh orang yg mendengarkannya.

12. Pergaulan sangat penting dan merupakan salah satu kunci sukses. Boleh bergaul dengan orang jahat maupun baik asal kita HARUS TAHU DIRI/JANGAN TERPENGARUH LINGKUNGAN. Lebih baik lagi apabila kita bisa menuntun yang jahat ke jalan yang benar.

13. Budi orang tua, tidak dapat dibayar dengan apapun juga. begitu juga dengan

budi orang2 yang telah membantu kita/

14. Setiap manusia memiliki kelebihan dan kekurangan. Jadi jangan minder dengan kekurangan kita. dan jangan iri dengan kelebihan orang. HARGAILAH DIRIMU APA ADANYA!!!\

15. JANGAN MEMPERTENTANGKAN (MEMPERDEBATKAN) hal hal kecil yang tdk bergunadengan siapapun juga.

16. Kunci sukses dlm hidup ini, selalu bersemangat, berusaha, disiplin, sabar, bekerja keras, rajin berdoa/sembahyang, banyak berbuat baik serta tdk blh berputus asa.

17. Jangan Menilai orang dari Harta(kekayaan), penampilan ataupun kondisi

fisik. Semua orang itu SAMA!!!

 

ART_ KOminfo

http://artikel-motivasi.blogspot.com/